JombangBanget.id – Polisi terus mendalami kasus penggerebekan sejumlah pasangan mesum di salah satu rumah kos-kosan di Kecamatan Sumobito, Senin (15/1).
Usai menetapkan dua orang menjadi tersangka, polisi juga terus mendalami kemungkinan menjerat penyedia jasa kos-kosan dengan jeratan pidana.
Kepada polisi, sejoli asal Kabupaten Nganjuk mengaku meraup cuan Rp 200 ribu per hari dari hasil penyewaan kamar.
Baca Juga: Buntut Penggerebekan Kos Mesum di Jombang, Dua Pelaku Kumpul Kebo Jadi Tersangka
Kedua penyedia jasa kos-kosan, yakni Trias Primadona, 35, wanita asal Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan kekasihnya , Ivan Abdul Aziz, 26, lelaki asal Desa/Kecamatan lengkong, Kabupaten Nganjuk.
”Jadi rumah itu bukan milik mereka memang, rumah itu mereka kontrak selama satu tahun,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca.
Penyewaan kos-kosan dengan tarif Rp 30 ribu per jam diakui keduanya baru berjalan sekitar empat bulan terakhir. Di rumah kontrakan itu, ada lima kamar yang disewakan.
”Dari pengakuan mereka, per harinya mereka bisa mendapat keuntungan Rp 200 ribu dari hasil menyewakan kamar itu,” lanjutnya.
Lokasi perumahan yang sepi dan berada relatif jauh dari perkampungan, membuat jasa penyewaan kamar mereka dijadikan ajang tempat mesum pasangan hidung belang.
Hingga pada Senin (15/1) siang, warga melakukan penggerebekan rumah itu bersama perangkat desa, dan aparat kepolisian.
Hasilnya, ditemukan sebanyak tujuh pasangan mesum yang diamankan dari sejumlah kamar.
Sementara itu, hingga saat ini status Primadona dan Ivan masih sebagai saksi.
Baca Juga: Polemik JUT Diserobot Pabrik di Mojoagung, Kejari Jombang Persilahkan Masyarakat Melapor
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com
Artikel Terkait
Diduga Rudapaksa Wanita Usia 33 Tahun, Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Khusus Polres Kepulauan Sula
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!