PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti hampir setengah kilogram.
Ipung Nur Kholis diamankan di rumah warga di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan Kota Pamekasan, Senin (8/1) pukul 12.30.
Pria 46 tahun itu berasal dari Dusun Joho, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, tersangka mengaku baru pertama melancarkan aksinya di Pamekasan. Tersangka diamankan dengan enam poket plastik klip berat kotor sebesar 498,88 gram jenis sabu-sabu.
Perinciannya, 5 poket plastik klip berada di dalam tas dan satu poket disimpan dalam bungkus rokok keretek yang juga ada dalam tas tersangka.
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen
Dewas KPK akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution