”Tersangka langsung diamankan dibawa ke Satresnakoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pemilik rumah bukan yang bersangkutan, tersangka hanya menumpang nginap,” terang pamen dengan pangkat dua melati di pundaknya itu.
Pengamanan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada pengedar sabu. Tersangka merupakan kurir pengantar sabu jaringan antar Sumatera, Jawa, Jakarta, dan Madura.
”Pengakuan tersangka, dibayar Rp 1 juta untuk mengantar,” ujarnya.
Dani berjanji berusaha maksimal untuk mengembangkan kasus tersebut. Sebab, jaringan pengedar pasti melindungi jaringan di atasnya. Pihaknya mengajak masyarakat menjauhi barang berbahaya tersebut.
”Jika generasi muda mengonsumsi (narkoba) akan merusak masa depannya. Sekarang ini paling banyak BB yang diamankan sepanjang pengamanan tersangka kasus narkoba,” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Muhlis Sukardi menambahkan, tersangka termasuk komplotan jaringan narkoba antarpulau. Pihaknya menyita handphone milik tersangka untuk mengungkap jaringannya.
”Tersangka kemungkinan bukan hanya pengedar, melainkan juga bandar. Karena tidak mungkin jika hanya pengedar BB-nya sampai sangat banyak yang dimiliki,” ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya