KRAKSAAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kembali menghentikan penuntutan kasus penganiayaan.
Kali ini kasus yang menyandung M. Nurul Huda, 33, warga Dusun Watuewuh, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan.
Perkara penganiayaan tersebut dihentikan dengan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Kasus tersebut terjadi Selasa (14/11) tahun 2023 silam. Bermula dari tersangka mencari K, 60, yang merupakan ayah sambung tersangka, terlibat cekcok dengan R, 53, ibu kandung Nudul Huda. Cekcok ini terjadi saat Nurul Huda mendatangi K.
Baca Juga: Begal Beraksi di Gondangwetan, Todongkan Celurit, Beat Perempuan asal Karangsentul Amblas
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina