Kejaksaan Hentikan Kasus Penganiayaan Bapak-Anak Tiri di Kuripan dengan Restorative Justice

- Kamis, 18 Januari 2024 | 09:30 WIB
Kejaksaan Hentikan Kasus Penganiayaan Bapak-Anak Tiri di Kuripan dengan Restorative Justice

KRAKSAAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kembali menghentikan penuntutan kasus penganiayaan.

Kali ini kasus yang menyandung M. Nurul Huda, 33, warga Dusun Watuewuh, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan.

Perkara penganiayaan tersebut dihentikan dengan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Kasus tersebut terjadi Selasa (14/11) tahun 2023 silam. Bermula dari tersangka mencari K, 60, yang merupakan ayah sambung tersangka, terlibat cekcok dengan R, 53, ibu kandung Nudul Huda. Cekcok ini terjadi saat Nurul Huda mendatangi K.

 

Baca Juga: Begal Beraksi di Gondangwetan, Todongkan Celurit, Beat Perempuan asal Karangsentul Amblas


Halaman:

Komentar