“Kedatangan tersangka ini ditanyakan oleh bapak sambungnya. Namun tidak menjawab,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa.
Saat ditanya dan tak menjawab, tersangka kemudian malah mundur sampai ke depan rumah tetangganya.
Lantas dia mengambil sebuah balok kayu yang berada di halaman rumah tersebut. Kayu tersebut langsung dipukulkan kepada kepala K hingga terjatuh ke tanah.
Melihat K terjatuh, tersangka kemudian kembali memukul kepala sampai beberapa kali.
“Setelah melakukan pemukulan itu tersangka pergi dan meninggalkan K. Namun karena merasa bersalah dan menyesal atas tindakan yang telah dilakukan, tersangka kemudian datang ke rumah kepala desa dan menceritakan apa yang telah terjadi,” tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh