Penyelundupan 3 Ton BBM Bersubsidi Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Rokan Hulu

- Kamis, 18 Januari 2024 | 10:00 WIB
Penyelundupan 3 Ton BBM Bersubsidi Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Rokan Hulu

"Tersangka JS disangka dengan Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," tutup Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja.(**)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com


Halaman:

Komentar