"Tersangka JS disangka dengan Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," tutup Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja.(**)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta