Perekrut PMI Ilegal Dituntut Dua Tahun Penjara dan Membayar Restitusi, Ini Pasal yang Menjeratnya

- Kamis, 18 Januari 2024 | 16:00 WIB
Perekrut PMI Ilegal Dituntut Dua Tahun Penjara dan Membayar Restitusi, Ini Pasal yang Menjeratnya

"Sebanyak lima orang pelapor tidak melapor. Karena restitusi itu harus dimohonkan pelapor sendiri, tetapi hanya 13 orang korban yang melapor," tegasnya.

Baca Juga: Viral, Pekerja Migran Indonesia asal NTB Ngaku Alami Kekerasan Fisik di Libya

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap polisi atas dugaan perdagangan orang. Terdakw ditangkap berdasarkan laporan 18 orang korban yang dijanjikan untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan biaya murah. Namun setelah korban setorkan uang, tidak ada pelatihan dan tidak kunjung berangkat ke Jepang seperti yang dijanjikan.

Para korban sudah menyetorkan uang dengan rata-rata Rp 5 juta setiap orang. Setiap orang juga dijanjikan mendapat pinjaman dari perusahaan Jepang hingga Rp 230 juta.

Baca Juga: Mimih! Jadi Buron Kasus LPD, Ternyata Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri

Dalam melancarkan aksinya, selain mengatakan biaya murah dan pinjaman, tersangka mengaku memiliki agen resmi yang bisa membantu korban. Akan tetapi, setelah para korban membayarkan uang tidak mendapatkan pelatihan sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan tidak ada kepastian waktu keberangkatan ke Jepang.  

Tersangka yang melancarkan aksinya dari bulan September 2022 hingga Mei 2023, kemudian ditangkap polisi beserta barang bukti. Tersangka yang tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Jepang ini, menggunakan uang setoran korban untuk kebutuhan pribadi.[*]

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com


Halaman:

Komentar