Perekrut PMI Ilegal Dituntut Dua Tahun Penjara dan Membayar Restitusi, Ini Pasal yang Menjeratnya

- Kamis, 18 Januari 2024 | 16:00 WIB
Perekrut PMI Ilegal Dituntut Dua Tahun Penjara dan Membayar Restitusi, Ini Pasal yang Menjeratnya

NEGARA, Radar Bali.id -Terdakwa penyeludupan orang dengan modus sebagai pekerja migran Indonesia, Maria Magdalena Ni Wayan Fenny Yusianti, 31, dituntut pidana penjara 2 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Jembrana. Selain pidana penjara, terdakwa dituntut membayar denda dan restitusi.

Jaksa penuntut umum yang juga Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono menegaskan, terdakwa melanggar pasal Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), sebagaimana dakwaan keempat. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," tegasnya.

Karena itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 10 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Baru Tiga Hari Jadi Pekerja Migran di Amerika Serikat, Warga Buleleng Bali Ditemukan Tewas di Penginapan

Selain itu, jaksa menetapkan terdakwa untuk membayar restitusi terhadap saksi korban sebesar Rp 68 juta. Sesuai surat keputusan LPSK Nomor A.4675.R-A.4687,R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi, jumlah korban sebanyak 13 orang.

Dalam perkara ini, dalam berkas perkara memang ada 18 laporan polisi. Akan tetapi restitusi total kepada 13 orang korban yang melaporkan ke LPSK. Sehingga yang diakomodir 13 pelapor yang  mendapat restitusi.


Halaman:

Komentar