Video tersebut diduga direkam oleh tersangka IKAT yang kala itu merupakan pacar korban. Selanjutnya, paman korban menanyakan video tersebut kepada ponakannya tersebut.
Baca Juga: Video Asusila Pelajar di Buleleng Menyebar lewat Aplikasi WhatsApp dan Twitter, Polisi Masih Cari TahuBaca Juga: Video Asusila Pelajar di Buleleng Menyebar lewat Aplikasi WhatsApp dan Twitter, Polisi Masih Cari Tahu
"Saat ditanya, korban ini mengakui. Sudah berhubungan badan tiga kali. Dua kali di Kubu dan satu kali di wilayah Abang," ungkap Rizqi.
Usai mengetahui video tersebut, korban mengalami trauma dan takut. Usai menanyakan kebenaran video itu, paman korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Karangasem.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya. [*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen