SINAR HARAPAN - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs.
Demikian Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ketika membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023.
Dia mengatakan, Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Melonjak Signifikan! Jumlah Pasien COVID-19 yang Dirawat Meningkat 255 Persen di Indonesia
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dewas KPK menghukum Firli dengan sanksi berat yaitu merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Adapun Firli tidak menghadiri sidang putusan etik ini.
Dewas KPK dalam pertimbangannya menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan saksi SYL yang pekaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan dan komunikasi dengan SYL.
Pertemuan Firli dengan SYL terjadi tiga kali, masing-masing pada 12 Februari 2021 di rumah sewaan Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Kemudian pertemuan kedua pada 23 Mei 2021 di rumah Firli di Bekasi. Pertemuan ketiga terjadi di GOR Tangki, Mangga Besar.
Kemudian fakta persidangan mengungkap komunikasi Firli dengan SYL pada 23 Mei 2021, Juni 2021, Oktober 2021, Desember 2021 dan Juni 2022.
"Terperiksa tidak pernah memberitahukan komunikasi-komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp tersebut kepada pimpinan yang lain," demikian tertulis dalan fakta sidang etik Firli Bahuri.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya