PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Akhirnya, penyidik Satreskrim Polres Pacitan menuntaskan berkas penyidikan (P-21) Adi Sutoyo (AS), mantan bendahara Desa Bodag, Ngadirojo.
Rencananya, tersangka korupsi keuangan desa itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) setempat, 25 Januari, pekan depan.
Pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU) itu juga akan disertai berkas pemeriksaan dan barang bukti.
Selanjutnya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan.
‘’Saat ini berkasnya sudah P-21,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Jumat (19/1).
Artikel Terkait
KPK Gelar OTT di Jakarta & Banjarmasin: Kasus, Lokasi, dan Perkembangan Terbaru
Analisis Hukum: Alasan Kesehatan Jokowi vs Penampilan di PSI dan Tradisi The King Can Do No Wrong
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji