DENPASAR,radarbali.id - Riuhnya klaim atas lahan seluas 6.667 m2 yang ditunjuk dengan SHM 1565 oleh Nyoman Suarsana Hardika, membuat putra raja Denpasar yang juga ahli waris, A.A. Ngurah Mayun Wiraningrat buka suara.
Terlebih dilakukan upaya paksa pemagaran dan pemasangan plang di atas lahan SHM 1565 kompleks Badak Agung pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu, membuat Turah Mayun--sapaan aakrabnya, geram.
Turah Mayun menegaskan, sepanjang masih ada gugatan, dan proses pengalihan SHM 1565 masih cacat administrasi seharusnya jangan ada kegiatan pada lahan yang sedang dipermasalahkan.
Karena dasar hak dari pihak Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang yang mengklaim sebagai pemilik lahan tidak sah. Apalagi melakukan "eksekusi" sepihak tanpa putusan pengadilan.
“Intinya tidak ada pengempon. Saya sebagai ahli waris Cokorda (alm Cokorda Samirana alias Ida Tjokorda Jambe Pemecutan IX) masih punya hak di sini. Apapun terjadi saya akan lakukan. Mau buat sertifikat 20 kek. Jadi tolong, saya sebagai ahli waris dilibatkan. Saya kok heran sertifikat bisa dibuat dengan prosedur yang tidak benar,” cetus Turah Mayun, Sabtu (20/1/2024).
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!