Lahan dengan SHM 1565 di Badak Agung jadi Objek Sengketa, Turah Mayun: Kami Ahli Waris, hanya Pertahankan Hak

- Minggu, 21 Januari 2024 | 08:00 WIB
Lahan dengan SHM 1565 di Badak Agung jadi Objek Sengketa, Turah Mayun: Kami Ahli Waris, hanya Pertahankan Hak

Ia mengatakan dirinya tidak mau berbenturan dengan siapa dan kelompok mana saja supaya kondisi tetap kondusif dan menempuh langkah hukum atas apa terjadi.

Baca Juga: Tetiba Ganjar Pranowo Hadiri Konser Pesta Rakyat di Renon, Bali Tidak Takut Tekanan, Yakin Menang Mutlak

“Gugatan sudah berjalan, semua tanah ini merupakan laba (aset) pura. Jika terjadi sesuatu dan saya tidak bisa, saya serahkan kembali ke keluarga besar puri. Saya hanya mempertahankan apa yang menjadi hak,” tandasnya sembari mengingatkan mengatakan, pemagaran dan pemasangan bisa berpotensi terjadi gesekan.

Pemilik yang mengklaim lahan di Badak Agung dengan SHM 1565 sepertinya masih menemukan jalan terjal untuk menguasai lahan tersebut.

Pasalnya, Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) No 100 dan 101 yang dipakai untuk jual beli dan proses balik nama sertifikat No 1565 atas nama Laba Pura Merajan Satriya menjadi atas nama Nyoman Suarsana Hardika di Notaris Hendra Kusuma sudah dibatalkan oleh Akta Nomor 185 tanggal 29 Juni 2015 yang dilakukan para pihak di Notaris Wayan Setia Darmawan.

Baca Juga: Massa Menyemut di Deklarasi Pemuda Bali All in Prabowo-Gibran, Ngejinggo Bareng dan Pasar Murah Langsung Ludes

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Wayan Setia Darmawan, SH membenarkan, hal ini. 

"PPJB No 100 dan 101 sudah dibatalkan dengan Pembatalan Kuasa No 185. Para pihak yang membatalkan di hadapan kami sebagai notaris yakni Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi Cs dan Nyoman Suarsana Hardika," kata Wayan Setia Darmawan Jumat (19/1/2024).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com


Halaman:

Komentar