AR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.
”Kami kenakan pasal berlapis karena di sini korbannya lebih dari satu anak,” sebut Imam.
Terlebih, modus tersangka yang memberi iming-iming uang Rp 50 ribu pada korban setiap kali beraksi juga terbukti. Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan AR sendiri di hadapan petugas.
”Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengiming-imingi uang Rp 50 ribu agar korban mau dicium dan diraba (alat vitalnya),” urai Kasat.
Motifnya, pria yang sudah beristri dan memiliki anak ini nekat mencabuli korban untuk menumbuhkan rasa kasih sayang.
Anggapan keliru itu dijadikan dasar AR selama beraksi sejak 2020 lalu.
”Dari pengakuan tersangka, hanya sekadar menumbuhkan rasa kasih sayang. Karena dari kecil, anak-anak ini sering main ke tempat tersangka,” terangnya.
Selama empat tahun itu, AR melancarkan aksinya di rumah korban. Saat orang tua para korban sedang tidak berada dirumah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran