DENPASAR, radarbali.id - Laporan pengadu kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Seksual terhadap Anak yang diduga dilakukan oleh seorang Tokoh Masyarakat dari Ungasan inisial Gusti MK jalan ditempat. Oleh karena itu, Siti Sapurah, SH selaku Aktivitas Perlindungan Anak di Bali, kembali mengirimkan surat kepada Kabid Propam Polda Bali, sengal sejumlah tembusan, Selasa 16 Januan 2024.
Wanita sapaan Ipung ini mengatakan, ia terpaksa mengirimkan surat dengan tembusan Bapak Kapolri, Kadic Propam Mabes, Karo Wassidik Mabes, Kapolda, dan Dir Kimum Polda Bali karena menaruh harapan yang besar karena mempunyai kewenangan dalam mengawasi kinerja anggota Kepolisian di dalam Profesi, dan pengamanan di dalam Institusi Kepolisian.
Langkah yang ditempuh ini, tentu tidak lah keliru jika akhirya sebagai masyarakat pengadu tentang kasus yang terjadi di dalam masyarakat juga mengadukan, karena lqporan pengaduan diduga kasus tokoh bejat ini sudah lebih dari enam bulan. Tepatnya di Bulan Juni tahun 2023 bahkan Ipung sudah di periksa di depan Penyidik RPK Polda Bali sebagai Pelapor atau Pengadu.
Hingga kini, telah berganti tahun di tahun 2024, teradu sama sekali belum tersentuh. Ini di jelaskan dalam SP2HP terakhir tanggal 12 Desember 2023 yang dikirim oleh Penyidik RPK Polda Bali, dengan mengatakan bahwa Penyidik belum bisa menemukan keberadaan si tokokoh ataupun korban.
Artikel Terkait
Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo
Bonatua akan Polisikan Komisioner KPU hingga Kadis Pusip terkait Ijazah Jokowi
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Koltim
KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Plesiran ke Malaysia, Brasil, hingga Inggris