DLANGGU, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dinilai rentan memicu masalah, riuh bising kendaraan berknalpot brong kini menjadi atesi aparat penegak hukum (APH).
Minggu (21/1) dini hari, Polsek Dlanggu menjaring enam kendaraan berknalpot brong. Dijatuhi sanksi tegas, satu motor di antaranya diamankan petugas lantaran terindikasi kendaraan bodong.
Ps Kapolsek Dlanggu Iptu MK Umam mengtakan, dalam patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini, petugas gabungan TNI dan Polri menyasar kendaraan tidak sesuai standar yang melintas di Simpang Tiga Dlanggu.
Di persimpangan barat Pasar Dlanggu tersebut, sedikitnya lima motor dan satu mobil berknalpot brong dijaring petugas.
’’Sasarannya kendaraan berknalpot brong. Kegiatan ini kami laksanakan pada Sabtu (20/1) malam sampai Minggu (21/1) dini hari,’’ ujarnya.
Oleh petugas, para pengendara langsung diberi sanksi tegas di tempat. Selain diberi sanksi tilang, mereka wajib mengganti knalpot brong menjadi standar.
Tak lain, untuk memberikan efek jera bagi masing-masing pemilik kendaraan.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh