Ini Pembelaan Terdakwa Kebakaran TNBTS Setelah Dituntut Tiga Tahun Penjara

- Selasa, 23 Januari 2024 | 07:00 WIB
Ini Pembelaan Terdakwa Kebakaran TNBTS Setelah Dituntut Tiga Tahun Penjara

 

 

 

KRAKSAAN, Radar Bromo - Sidang perkara kebakaran bukit teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki agenda pembacaan pledoi (pembelaan, Red) Senin (22/1).

Terdakwa  Andrie Wibowo Eka Wardhana meminta keringanan hukuman karena tuntutan penjara 3 tahun terlalu berat.

Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kemarin, kubu terdakwa membeberkan beberapa hal yang meringankan. Supaya menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis.


Halaman:

Komentar

Terpopuler