KRAKSAAN, Radar Bromo - Sidang perkara kebakaran bukit teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki agenda pembacaan pledoi (pembelaan, Red) Senin (22/1).
Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana meminta keringanan hukuman karena tuntutan penjara 3 tahun terlalu berat.
Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kemarin, kubu terdakwa membeberkan beberapa hal yang meringankan. Supaya menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh