Baca Juga: Terdakwa Kebakaran Sabana Bromo Dituntut Penjara Segini dan Denda Miliaran
Hasmoko selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, dari tuntutan yang telah dibacakan pada pekan lalu, ada beberapa hal yang menurutnya kurang tepat.
Dalam tuntutan terdapat kata membakar hutan. Kata tersebut merupakan memiliki arti bahwa suatu proses untuk menghanguskan suatu benda yang memang dikehendaki oleh pelaku.
Sementara membakar hutan berarti proses menghanguskan hutan dengan api. Sehingga terbakarnya hutan tersebut dikehendaki oleh pelaku.
Baca Juga: Berikutnya Bakal Hadirkan Saksi Ahli di Saksi Kebakaran Bukit Sabana Bromo
“Penggunaan kata membakar tidak sependapat dengan jaksa. Sebab di dalam kata itu mengandung arti perbuatan yang memang dikehendaki,” katanya.
Selain itu ada beberapa hal yang meringankan perlu menjadi bahan pertimbangan hakim dalam perkara ini.
Pertama faktor alam yang turut mempengaruhi. Saat itu rumput sekitar begitu kering dan angin juga kencang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh