Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arwana, JPU Duta Mellisa membawa saksi korban Jesslyn, pengawainya, dan pegawai dari JNT Express.
Baca Juga: Sadisnya Ibu di Surabaya Ini, Cabut Gigi Anak Pakai Tang hingga Dipaksa Tenggak Air Panas
Jesslyn menjelaskan bahwa terdakwa telah pencurian barang-barang alat rumah tangga di gudang CV Bina Mapan Sukses.
Pertanyaan Majelis Hakim mengungkap bahwa terdakwa sering mengambil barang yang belum dipacking.
"Jadi terdakwa ini sudah sering mengambil barang paketan di gudang. Namun selain mengambil barang paketan, terdakwa juga mengambil barang yang belum dipacking." Jesslyn.
Baca Juga: Dua Anak 12 Tahun Jadi Korban Pencurian Motor di Menganti Gresik, Begini Modusnya
Jesslyn mengetahui aksi culas kurir JNT Express tersebut saat memerika rekaman CCTV di gudang dan kekurangan stok barang.
Pegawai CV Bina Mapan Sukses, yang melaporkan kehilangan barang, menuturkan bahwa mereka mengetahui barang hilang saat melakukan live penjualan di TikTok.
Saksi dari JNE juga menyebutkan bahwa ada satu kurir lain yang biasa ditugaskan mengambil barang paketan di gudang tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta