Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arwana, JPU Duta Mellisa membawa saksi korban Jesslyn, pengawainya, dan pegawai dari JNT Express.
Baca Juga: Sadisnya Ibu di Surabaya Ini, Cabut Gigi Anak Pakai Tang hingga Dipaksa Tenggak Air Panas
Jesslyn menjelaskan bahwa terdakwa telah pencurian barang-barang alat rumah tangga di gudang CV Bina Mapan Sukses.
Pertanyaan Majelis Hakim mengungkap bahwa terdakwa sering mengambil barang yang belum dipacking.
"Jadi terdakwa ini sudah sering mengambil barang paketan di gudang. Namun selain mengambil barang paketan, terdakwa juga mengambil barang yang belum dipacking." Jesslyn.
Baca Juga: Dua Anak 12 Tahun Jadi Korban Pencurian Motor di Menganti Gresik, Begini Modusnya
Jesslyn mengetahui aksi culas kurir JNT Express tersebut saat memerika rekaman CCTV di gudang dan kekurangan stok barang.
Pegawai CV Bina Mapan Sukses, yang melaporkan kehilangan barang, menuturkan bahwa mereka mengetahui barang hilang saat melakukan live penjualan di TikTok.
 
Saksi dari JNE juga menyebutkan bahwa ada satu kurir lain yang biasa ditugaskan mengambil barang paketan di gudang tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh