Kurir JNT Express Curi Barang Milik Pelanggan, Dijual Kembali di Live TikTok

- Selasa, 23 Januari 2024 | 09:00 WIB
Kurir JNT Express Curi Barang Milik Pelanggan, Dijual Kembali di Live TikTok

Surabaya - Seorang kurir JNT Express terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.

Kurir JNT Express ini menjalani persidangan atas perkara penggelapan barang-barang alat rumah tangga.

Korban culas oknum kurir JNT Express ialah Jesslyn Santoso, pemilik CV. Bina Mapan Sukses.

Baca Juga: Tragis! Siswi SMP di Surabaya Jadi Korban Pencabulan Empat Anggota Keluarganya Sejak SD

Akibat aksi kurir JNT Express itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 69,748,600.

Terdakwa kurir JNT Express ialah Yoga Dimas Firmansyah Putra.


Halaman:

Komentar