Surabaya - Seorang kurir JNT Express terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kurir JNT Express ini menjalani persidangan atas perkara penggelapan barang-barang alat rumah tangga.
Korban culas oknum kurir JNT Express ialah Jesslyn Santoso, pemilik CV. Bina Mapan Sukses.
Baca Juga: Tragis! Siswi SMP di Surabaya Jadi Korban Pencabulan Empat Anggota Keluarganya Sejak SD
Akibat aksi kurir JNT Express itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 69,748,600.
Terdakwa kurir JNT Express ialah Yoga Dimas Firmansyah Putra.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!