Surabaya - Seorang kurir JNT Express terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kurir JNT Express ini menjalani persidangan atas perkara penggelapan barang-barang alat rumah tangga.
Korban culas oknum kurir JNT Express ialah Jesslyn Santoso, pemilik CV. Bina Mapan Sukses.
Baca Juga: Tragis! Siswi SMP di Surabaya Jadi Korban Pencabulan Empat Anggota Keluarganya Sejak SD
Akibat aksi kurir JNT Express itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 69,748,600.
Terdakwa kurir JNT Express ialah Yoga Dimas Firmansyah Putra.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun