Mantan Kades Jilatan Ditahan di Rutan Mapolres Tala, Ini Kesalahannya

- Selasa, 23 Januari 2024 | 12:01 WIB
Mantan Kades Jilatan Ditahan di Rutan Mapolres Tala, Ini Kesalahannya

PELAIHARI - Mantan Kepala Desa (Kades) Jilatan, Kecamatan Batu Ampar, berinisial AH ditahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala), Senin (22/1/2024) malam.

Ditahannya mantan Kades tiga periode ini lantaran diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa semasa menjabat.

Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny melalui Kasat Reskrim, Iptu Satria Madangkara Syarifuddin mengatakan AH ditahan sejak Senin (22/1/2024), sekitar pukul 20.00 Wita.

"AH ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Mapolres Tala," ungkap Satria, Selasa (23/1/2024) didampingi Kanit Tipikor Iptu Sulaimi.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Gadung, Sudah Masuk Pembacaan Tuntutan


Halaman:

Komentar