PELAIHARI - Mantan Kepala Desa (Kades) Jilatan, Kecamatan Batu Ampar, berinisial AH ditahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala), Senin (22/1/2024) malam.
Ditahannya mantan Kades tiga periode ini lantaran diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa semasa menjabat.
Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny melalui Kasat Reskrim, Iptu Satria Madangkara Syarifuddin mengatakan AH ditahan sejak Senin (22/1/2024), sekitar pukul 20.00 Wita.
"AH ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Mapolres Tala," ungkap Satria, Selasa (23/1/2024) didampingi Kanit Tipikor Iptu Sulaimi.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Gadung, Sudah Masuk Pembacaan Tuntutan
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya