Satria menjelaskan ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh mantan Kades Desa Jilatan ini, diantaranya pengelolaan APBD desa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Kemudian pengelolaan dana desa dilakukan sendiri oleh beliau, serta tidak memfungsikan perangkat desa dengan semestinya," ujarnya.
Selain hal itu, juga ada beberapa pekerjaan fisik yang anggarannya di-mark up, tidak sesuai ketentuan.
"Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya