Sidang Perkara Tipikor Dana Desa Letneo, Kejari TTU Tuntut Tiga Terdakwa dengan Hukuman Penjara Berbeda

- Selasa, 23 Januari 2024 | 17:31 WIB
Sidang Perkara Tipikor Dana Desa Letneo, Kejari TTU Tuntut Tiga Terdakwa dengan Hukuman Penjara Berbeda

NusraInside- Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU menuntut Terdakwa Marianus Fkun selaku mantan Kepala Desa Letneo, Yeron Salesius Eno selaku mantan Bendahara Desa Letneo, Siprianus Kono selaku penyedia ternak sapi bibit desa Letneo tahun 2020 dengan pidana penjara selama berbeda.

Tuntutan kepada tiga terdakwa kasus Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Letneo tersebut dibacakan penuntut umum Kejari TTU dalam sidang perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (23/01/2024).

Baca Juga: Dukung Pencegahan Peningkatan Angka Penderita Stunting,BRI Cabang Kefamenanu Salurkan Bantuan Alkes Dan Makanan Tambahan

Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara yang berbeda sesuai dengan amar putusan yang dibacakan penuntut umum.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Titip, SH mengatakan 

Baca Juga: Ketua Panwascam Biboki Feotleu TTU Resmi Lantik 14 Pengawas TPS,Berikut Daftar Namanya

Dijelaskannya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan amar tuntutan untuk terdakwa Marianus Fkun sebagai berikut :


Halaman:

Komentar