1. Menyatakan terdakwa Marianus Fkun tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
3. Menyatakan Terdakwa Marianud Fkun terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
4. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama Terdakwa di tahan.
Baca Juga: Tidak Termasuk TTU, Ombudsman sebut 4 Wilayah di NTT Miliki Skor Pelayanan Publik Paling Rendah
5. Menghukum terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp.50.000.000 dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
6. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.117.433.394 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta