1. Menyatakan terdakwa Marianus Fkun tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
3. Menyatakan Terdakwa Marianud Fkun terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
4. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama Terdakwa di tahan.
Baca Juga: Tidak Termasuk TTU, Ombudsman sebut 4 Wilayah di NTT Miliki Skor Pelayanan Publik Paling Rendah
5. Menghukum terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp.50.000.000 dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
6. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.117.433.394 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?