Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Jadi Rajin Ibadah

- Rabu, 24 Januari 2024 | 06:00 WIB
Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Jadi Rajin Ibadah

 

Dia menyadari, sebagai PH bertanggungjawab untuk memperjuangkan hak hukum para terdakwa sehingga putusan majelis hakim nantinya betul-betul didasarkan pada pertimbangan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Tanpa ada tekanan, pesanan dari pihak-pihak tertentu yang bertujuan menciderai keadilan.

 Baca Juga: Optimalkan Potensi Desa Hingga UMKM, Bupati Gunungkidul Minta Kapanewon Susun Rencana Kerja sesuai Keadaan Masyarakat

Dalam persidangan terakhir yang keduanya diperiksa sebagai terdakwa memang disampaikannya tidak ada niatan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Menurutnya, mutilasi dilakukan karena rasa panik usai Redho jatuh tak sadarkan diri. Ide mutilasi diakui Waliyin hadir dari dirinya.

 

Namun, semuanya didasarkan atas rasa panik bukan karena memang merencanakannya. Kedua terdakwa yang ikut komunitas BDSM itu sering mengikuti kegiatan yang berbau kekerasan. Namun, saat bermain bareng dengan Redho yang bersangkutan malah tumbang tak sadarkan diri.

 Baca Juga: Kampanye Terbuka Sudah Dimulai, Ternyata Berdampak Positif bagi Pariwisata Jogja, Begini Penjelasannya

Mutilasi dilakukan memang sebagai upaya menghilangkan jejak. Dalam sidang terakhir keduanya memang melakukan mutilasi tanpa ingin melaporkan ketidaksadaran Redho kepada pihak berwajib. Nahasnya, usaha untuk menghilangkan jejak tidak berhasil dilakukan keduanya malah berakibat ditangkap di Bogor, Jawa Barat. (rul/pra)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com


Halaman:

Komentar