Dia menyadari, sebagai PH bertanggungjawab untuk memperjuangkan hak hukum para terdakwa sehingga putusan majelis hakim nantinya betul-betul didasarkan pada pertimbangan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Tanpa ada tekanan, pesanan dari pihak-pihak tertentu yang bertujuan menciderai keadilan.
Dalam persidangan terakhir yang keduanya diperiksa sebagai terdakwa memang disampaikannya tidak ada niatan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Menurutnya, mutilasi dilakukan karena rasa panik usai Redho jatuh tak sadarkan diri. Ide mutilasi diakui Waliyin hadir dari dirinya.
Namun, semuanya didasarkan atas rasa panik bukan karena memang merencanakannya. Kedua terdakwa yang ikut komunitas BDSM itu sering mengikuti kegiatan yang berbau kekerasan. Namun, saat bermain bareng dengan Redho yang bersangkutan malah tumbang tak sadarkan diri.
Mutilasi dilakukan memang sebagai upaya menghilangkan jejak. Dalam sidang terakhir keduanya memang melakukan mutilasi tanpa ingin melaporkan ketidaksadaran Redho kepada pihak berwajib. Nahasnya, usaha untuk menghilangkan jejak tidak berhasil dilakukan keduanya malah berakibat ditangkap di Bogor, Jawa Barat. (rul/pra)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com
Artikel Terkait
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Rp1 Triliun
Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Degradasi Moral Pejabat oleh Sejarawan Anhar Gonggong
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus