DENPASAR, radarbali.id - Mantan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara akhirnya menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (23/1/2024).
Datang di pengadilan tipikor menggunakan mobil hijau khas mobil tahanan Kejaksaan Badung dengan tiga orang terdakwa lainnya. Yakni Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara yang juga menjalani sidang tuntutan setelahnya.
Saat hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Prof Antara nampak tenang dan memohon doa restu bagi dirinya yang selama ini terlilit kasus dugaan penyalahgunaan pungutan dana SPI penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Udayana tahun 2018-2022.
Baca Juga: Waw! Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Dinobatkan Sebagai Bandara Tersibuk AP1 Sepanjang 2023
“Saya dan teman-teman terdakwa lainnya bersyukur, karena persidangan selama ini sudah berjalan lancar. Mudah-mudahan esensi dari peradilan itu bisa kami dapatkan,” ucap Prof Antara.
Disela-sela sebelum persidangan itu pula Ia juga berterimakasih kepada masyarakat dan juga tim penasihat hukumnya.
Artikel Terkait
Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid Dipakai Buat Pelesiran ke Inggris - Brasil
Ada Aset Bakal Diambil China Jika RI Gagal Bayar Utang Whoosh? Agus Pambagio Ungkap Ucapan Luhut
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan