“Ini proses hukum telah berjalan. Saya berterimakasih kepada masyarakat, tim penasihat hukum. Kami sudah sampaikan semuanya secara obyektif dan apa adanya. Tidak ada yang disembunyikan agar menjadikan kasus ini terang benderang,"tambahnya.
Majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, membuka sidang sekitar pukul 11.30. Tim Jaksa Penuntut Umum dan Tim Penasihat Hukum Prof Antara bersiap memberikan salam penghormatan.
Tak hanya itu audiens juga nampak ramai menghadiri persidangan termasuk keluarganya hingga ruang persidangan pun tampak penuh.
Prof Antara masuk keruang persidangan dengan menenteng sebuah tas yang sempat diperiksa oleh tim kemanan ruang sidang Tipikor sebelum persidangan dimulai.
Dengan wajah yang tenang dan sempat tersenyum ramah Prof Antara pun duduk dikursi pesakitan sambil hormat ala Jepang.
Sejuruis kemudian, Tim Jaksa Penuntut Umum mulai membacakan surat tuntutan yang dilayangkan kepada Prof Antara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid Dipakai Buat Pelesiran ke Inggris - Brasil
Ada Aset Bakal Diambil China Jika RI Gagal Bayar Utang Whoosh? Agus Pambagio Ungkap Ucapan Luhut
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan