JombangBanget.id - Sebanyak tujuh tersangka kasus pengeroyokan berlatar belakang perguruan silat terhadap MHW, 17, di Kecamatan Ngusikan, Jombang pada Oktober lalu bebas dari jeratan hukum.
Itu setelah penyelesaian kasus hukum para tersangka dilakukan di luar persidangan melalui restorative justice.
Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang, Selasa (23/1) siang, tujuh tersangka kasus pengeroyokan kepada anak itu, tampak mengenakan rompi tahanan.
Selain itu, hadir juga MHW, 17, korban penganiayaan didampingi pihak keluarga.
Ketujuh tersangka yang dibebaskan adalah M Rizki Al Muhyi Ramadan, 23, Dimas Febri Ardiansyah, 19, dan Aunur Rofiq, 19.
Ketiganya warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina