Begini Penjelasan Kajari Jombang Soal Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Ngusikan Dibebaskan

- Rabu, 24 Januari 2024 | 07:00 WIB
Begini Penjelasan Kajari Jombang Soal Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Ngusikan Dibebaskan

Selain itu, Bagas Ardiansyah, 22, dan Rama Aditya Virlangga, 19, keduanya warga Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan.

Baca Juga: Bikin Resah Warga, Jalan Kabuh-Tapen Jombang Jadi Arena Balap Liar

Serta Wahyu Ayusril Azhar Pratama, 20, warga Desa, Kecamatan Ngusikan, dan M Ilham Boby Satria, 19, warga Mojosarirejo, Kemlagi, Mojokerto.

”Jadi mereka ini pelaku penganiayaan kepada seorang anak dari Kecamatan Ngusikan. Mereka melakukannya dengan dalih sabung kemudian mengeroyok korban Oktober 2023 lalu,” terang Kajari Jombang Agus Chandra.

Chandra menjelaskan ada sembilan orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dua pelaku berstatus anak dan telah menjalani diversi.

Baca Juga: Pengemudi Sepeda Motor di Jombang Tewas Tertabrak Kontainer, Usai Terpeleset Lewati Genangan Air

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler