Begini Penjelasan Kajari Jombang Soal Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Ngusikan Dibebaskan

- Rabu, 24 Januari 2024 | 07:00 WIB
Begini Penjelasan Kajari Jombang Soal Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Ngusikan Dibebaskan

JombangBanget.id - Sebanyak tujuh tersangka kasus pengeroyokan berlatar belakang perguruan silat terhadap MHW, 17, di Kecamatan Ngusikan, Jombang pada Oktober lalu bebas dari jeratan hukum.

Itu setelah penyelesaian kasus hukum para tersangka dilakukan di luar persidangan melalui restorative justice.

Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang, Selasa (23/1) siang, tujuh tersangka kasus pengeroyokan kepada anak itu, tampak mengenakan rompi tahanan.

Baca Juga: Pencarian Warga Jombang Tenggelam di Bendung Balongsono Sumobito Kerahkan Empat Unit Perahu Karet, Korban Ditemukan Meninggal

Selain itu, hadir juga MHW, 17, korban penganiayaan didampingi pihak keluarga.

Ketujuh tersangka yang dibebaskan adalah M Rizki Al Muhyi Ramadan, 23, Dimas Febri Ardiansyah, 19, dan Aunur Rofiq, 19.

Ketiganya warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan.


Halaman:

Komentar

Terpopuler