Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024

- Rabu, 24 Januari 2024 | 09:30 WIB
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024

Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.

Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sukabumi.hallo.id


Halaman:

Komentar