”Pengakuan pelaku, miras ini didapat dari Bali. Kemudian diedarkan pelaku ke wilayah Ngoro dengan menggunakan mobil sewaan,” ungkapnya.
Yunus mengatakan, pelaku langsung dikenakan sanksi tipiring. Pasalnya, Fauzen tidak mengantongi surat izin mengedarkan miras atau minuman beralkohol.
Perbuatan pelaku diatur sesuai Pasal 29 Ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto No 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
”Kami kenakan sanksi tipiring karena miras-miras tersebut tergolong ilegal,” tandas Kanit Reskrim. (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh