Sita Ratusan Arak Ilegal dari Bali, Pemasok Asal Luar Daerah Dibekuk di Ngoro Mojokerto

- Rabu, 24 Januari 2024 | 13:30 WIB
Sita Ratusan Arak Ilegal dari Bali, Pemasok Asal Luar Daerah Dibekuk di Ngoro Mojokerto

”Pengakuan pelaku, miras ini didapat dari Bali. Kemudian diedarkan pelaku ke wilayah Ngoro dengan menggunakan mobil sewaan,” ungkapnya.

Yunus mengatakan, pelaku langsung dikenakan sanksi tipiring. Pasalnya, Fauzen tidak mengantongi surat izin mengedarkan miras atau minuman beralkohol.

Perbuatan pelaku diatur sesuai Pasal 29 Ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto No 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

”Kami kenakan sanksi tipiring karena miras-miras tersebut tergolong ilegal,” tandas Kanit Reskrim. (vad/ron)

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler