NARASIBARU.COM | MEDAN - Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut terus menggencarkan penindakan peredaran narkotika dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, petugas melakukan penggerebekan narkoba, Senin (22/1).
Setibanya di lokasi, petugas bergerak cepat menyisir sekaligus menggeledah gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai lokasi tempat menggunakan narkoba serta permainan judi.
Alhasil, dari penggerebekan yang dilakukan petugas mengamankan sebanyak 12 orang terdiri dari dari 9 pria dan 3 wanita yang terbukti mengonsumsi narkoba.
Selanjutnya petugas meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024), membenarkan diratakannya gubuk-gubuk narkoba yang berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, tersebut.
"Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan Semua Positif Narkoba," katanya seraya menegaskan Polda Sumut terus menggencarkan penindakan terhadap gubuk-gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Informasi masyarakat sangat membantu dan Penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Dugaan Mark Up Anggaran Legal di PT PLN: Dari Rp 15 M, yang Diterima hanya Rp 1,5 M
Usut Aliran Dana Kasus Kuota Haji, KPK Didesak Panggil Ketua PBNU hingga GP Ansor
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya