Kefamenanu,NusraInside- Satreskrim Polres TTU secara resmi melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti kasus penembakan terhadap 3 pemuda Peboko ke kejaksaan negeri setempat,Kamis 25 Januari 2024.
Baca Juga: Nagekeo Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5,6,BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Ketiga tersangka pelaku penembakan tersebut yakni:LL,HLBL dan YN.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tahap II untuk perkara penyalahgunaan senjata tajam,senjata api dan bahan peledak oleh penyidik dari polres TTU,selain tersangka ada juga barang bukti berupa senapan angin yang juga diserahkan,"jelas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat dikonfirmasi media ini melalui kasi Intel Hendrik Tiip,Kamis 25 Januari 2024.
Hendrik menjelaskan,para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Setelah berkas dakwaan rampung,selanjutnya JPU akan melimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh