"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 1 ayat(1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api,senjata tajam dan bahan peledak jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana atau pasal 351 ayat(2) KUH Pidana jo.pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana subs pasal 351 ayat(1) ke 1 KUHPidana jo.pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana,"jelas kasi Hendrik.
Untuk diketahui,3 pemuda Peboko kelurahan Kefa Utara menjadi korban penembakan usai pulang menonton pameran pembangunan dalam rangka HUT Kota Kefamenanu ke 101,Jumat 22 September 2023 malam.
Ketiga pemuda tersebut menjadi korban penembakan di ruas jalan Eltari kelurahan Kefa Selatan.
Usai penembakan,para terduga pelaku sempat melarikan diri.
Namun setelah proses penyelidikan dan perburuan selama kurang lebih 1 bulan,tim Buser Polres TTU akhirnya berhasil membekuk ketiga terduga pelaku.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh