NARASIBARU.COM, JAKARTA - Constitutional and Administrative Law Society (CALS), kelompok pembelajar dan pegiat hukum tata negara, mengkritik pernyataan kontroversial Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membolehkan presiden dan menteri berkampanye serta memihak dalam Pemilu.
Dalam kritiknya, CALS, diwakili oleh akademisi UGM Dr Yance Arizona, Peneliti PUSaKO Unand Beni Kurnia Ilahi, dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, menilai ada kelemahan dalam pasal yang dijadikan acuan presiden berkampanye.
Bivitri, Pakar Hukum Tata Negara, menegaskan bahwa pernyataan Jokowi bertentangan dengan komitmen netralitas yang sebelumnya diungkapkan oleh presiden dan jajarannya. Terutama mengingat partisipasi putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Baca Juga: Timnas Indonesia Mencetak Sejarah di Piala Asia 2023 Setelah Lolos ke Babak 16 Besar
"Perubahan sikap ini membuktikan dengan semakin jelas betapa pentingnya larangan politik dinasti dan nepotisme dalam pemilihan umum. Tak mudah bagi Jokowi untuk netral ketika anaknya berlaga dalam pemilihan presiden," kata Bivitri, dalam keterangannya dikutip, Kamis (25/1/2024).
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun