Sebelumnya Dirresnarkoba juga mengatakan, pada hari Selasa 23 Januari 2024 pukul 11.30 wita, tim dipimpin Wadir dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng telah berhasil mengamankan terduga pelaku peredaran gelap narkotika sebanyak tiga orang.
“Dari kejadian ini kita berhasil mengungkap 1 kilogram sabu, barang itu asalnya dari luar Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Baca Juga: Tewas Usai Ditangkap Polisi, Pengacara Rakyat: Polda Sulteng Jangan 'Cuci Tangan'
Ia juga mengatakan, Narkotika ini dikirim ke Sulawesi Tengah melalui salah satu jasa pengiriman barang atau jasa ekspedisi.
“Berdasarkan informasi masyarakat itulah, pada saat setelah barang diserahkan, kita lakukan penangkapan. Kemudian kita lakukan penggeledahan di lokasi dan kita temukan sabu sebanyak 1 kilogram,” jelasnya.
Dasmin juga membeberkan, untuk yang diamankan saat itu ada tiga orang, akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Sampai saat ini yang sudah ditetapkan tersangka 1 orang inisial IA penerima barang. Sementara yang 2 orang statusnya masih sebagai saksi," pungkasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnalnews.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh