Tanpa Dilengkapi Ijin, Toko Minuman Alkohol Disegel Satpol PP Surabaya

- Jumat, 26 Januari 2024 | 22:01 WIB
Tanpa Dilengkapi Ijin, Toko Minuman Alkohol Disegel Satpol PP Surabaya

“Dia (pengelola) pernyataannya sudah tidak jualan minuman beralkohol lagi, hanya jualan sembako. Nah, untuk itu mekanismenya adalah yang bersangkutan bersurat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk bisa melepas segel ini,” tegasnya.

Baca Juga: Enam Pendekar Perguruan Silat Ditahan di Polda Jatim

Sebelumnya pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti mihol dari pemilik toko tersebut. Bahkan, pemilik toko juga telah diberikan penindakan berupa sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

“Barang bukti ada, kita sudah pernah angkut dan kita Tipiring-kan. Jadi kita sampaikan ke PN (Pengadilan Negeri) dan oleh PN sudah didenda. Dan barang buktinya dihancurkan,” sebutnya.

Menurut dia, sejumlah barang bukti yang disita Satpol PP Surabaya saat itu terdiri dari mihol golongan A, B dan C. Sedikitnya, ada sekitar 10 barang bukti mihol yang pernah diamankan.

"Untuk yang pernah kami sita ada sekitar 10 (mihol), golongan A, B dan C. Dan itu sudah disidangkan, di-Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas dia.

Baca Juga: Ada yang Baru Loh! ACE Hardware Buka Store di Banyuwangi, Belanja Elektronik Dapur Hingga Perlengkapan Rumah Tangga Tersedia Lengkap

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com


Halaman:

Komentar