Tanpa Dilengkapi Ijin, Toko Minuman Alkohol Disegel Satpol PP Surabaya

- Jumat, 26 Januari 2024 | 22:01 WIB
Tanpa Dilengkapi Ijin, Toko Minuman Alkohol Disegel Satpol PP Surabaya

NARASIBARU.COM - Satpol PP Surabaya menyegel Toko yang menjual minuman alkohol.

Ya, Toko dikawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya ini Penyegelan dilakukan karena toko tersebut menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa dilengkapi perizinan.

Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta Prawira mengatakan, pihaknya telah memantau toko tersebut selama beberapa bulan terakhir.

Pemantauan dilakuan untuk memastikan toko tersebut benar-benar menjual mihol tanpa dilengkapi izin.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Roda Dua Dilarang Melintas di Flyover Mayangkara Surabaya, Ini Penyebabnya

“Aktifitas toko sudah dipantau beberapa bulan, dan yang bersangkutan memang jualan minuman beralkohol. Tadi kita juga pastikan ada bukti-bukti bahwa dia (pemilik toko) jualan minuman beralkohol golongan A, B dan C,” kata Bagus Tirta.

Dalam proses penyegelan, Bagus menyebut, bahwa pemilik atau pengelola toko sempat mengelak berjualan mihol. Pengelola mengklaim bahwa tokonya saat ini hanya menjual kebutuhan pokok seperti sembako.


Halaman:

Komentar