KOTA KUPANG, NARASIBARU.COM - Salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Kupang dari PDI Perjuangan, NA digugat oleh adik kandungnya, FA. Gugatan itu Karena diduga NA ingin menguasai sendiri harta warisan orang tua berupa 3 (tiga) bidang tanah yang total luasnya adalah 658 M2. Kasus tersebut sudah melalui proses 3 kali mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan hasilnya gagal. Sementara masuk tahap pembacaan hasil mediasi dan pembacaan isi gugatan.
Baca Juga: Pelaku Pengrusakan Baliho Caleg PKB Lexi Tamonob Terancam Dilaporkan ke Bawaslu
Penggugat (FA) hendak mengajukan gugatan tertanggal 24 November 2023 di PN Kupang terkait pembagian warisan terhadap harta warisan peninggalan Orang Tua berupa tanah yang berlokasi di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
"Dengan ini Penggugat (FA) hendak mengajukan gugatan pembagian warisan terhadap harta warisan peninggalan dari JULIUS ALBERT AUGUSTEYN dan Almarhumah MARIANA MANURUNG yang melawan NA, (tergugat) dan FRB, (turut tergugat). Gugatan itu karena para tergugat ingin menguasai sendiri harta peninggalan orang tua berupa tanah seluas 658 M2 yang belum pernah dibagi-bagi," jelas dalam isi gugatan.
Oleh karena itu, dasar-dasar diajukan gugatan ini adalah sebagai berikut :
 1. Bahwa semasa hidup dari Almarhum JULIUS ALBERT AUGUSTEYN telah menikah dengan Almarhumah MARIANA MANURUNG, selanjutnya dari pernikahan tersebut telah melahirkan 2 (dua) orang anak yaitu:
 a. FA (Penggugat)
 b. NA (Terggugat)
2. Bahwa Almarhum JULIUS ALBERT AUGUSTEYN dan Almarhumah MARIANA MANURUNG selain memiliki keturunan, oleh Almarhumah MARIANA MANURUNG juga meninggalkan harta warisan berupa 3 (tiga) bidang tanah yang total luasnya adalah 658 M2, yaitu:
a. Bidang tanah I, seluas 73 M2, sebagaimana Sertifkat Hak Milik Nomor: 2029/2021 atas nama Riana Manurung, yang terletak di Jl. Komodo, RT 006/RW 002, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. dengan batas-batas:
 Utara : Jalan Komodo
 Selatan Obyek Sengketa II
 Barat : Obyek Sengketa II
 Timur : Frits Lainusa
 Yang selanjutnya Bidang Tanah I disebut sebagai Obyek Sengketa I.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh