Caleg DPRD Kota Kupang, NA Digugat Adik Kandung Karena Diduga Ingin Kuasai Harta Warisan

- Minggu, 28 Januari 2024 | 12:30 WIB
Caleg DPRD Kota Kupang, NA Digugat Adik Kandung Karena Diduga Ingin Kuasai Harta Warisan

b. Bidang tanah II, seluas 282 M2, sebagaimana Sertifkat Hak Milik Nomor: 406/2006 atas nama Riana Manurung yang terletak di Jl. Komodo, RT 006/RW 002, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, dengan batas-batas:
Utara, Jalan Komodo
Selatan, Obyek Sengketa III
Barat, M T dan JHR
Timur, tanah sengketa Bidang I dan FL.
Yang selanjutnya Bidang Tanah II disebut sebagai Obyek Sengketa II.

c. Bidang Tanah III seluas 303 M2, yang terletak di Jl. Komodo, RT 006/RW 002, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Baca Juga: Caleg Asal Desa Naas Malaka Barat Diduga Segel Akses Jalan Menuju Dusun Konektor

Sementara itu, San Albrenus Fattu, SH & Rekan selaku Penasehat Hukum kepada media pekan lalu, mengatakan bahwa "Kami menggugat tergugat karena klien kami (FA) tak mendapatkan haknya. Seharusnya warisan tanah itu dibagi dua karena keduanya punya hak yang sama," tegas San Albrenus.

Ia juga menjelaskan, Tanah dengan 3 bidang tersebut belum pernah dibagi-bagi oleh kedua orang tua tersebut dan sertifikatnya masih utuh, atas nama orang tua. "Tanah seluas 658 M2 tapi penggugat (klien, red) hanya dapat 73 M2. Sedangkan mereka hanya 2 bersaudara. Sehingga kita gugat ke Pengadilan agar dapatkan hak yang merata," tandasnya.

Menurut San, sudah 3 (tiga) kali mediasi di Pengadila Negeri Kupang tetapi penggugat tak ingin berdamai."Mediasi sudah gagal. Jadi nanti sidang lagi melalui E-Court. Tunggu waktu satu minggu untuk mereka jawab. Jawbannya itu mereka masukan lewat E-Court dan setelah itu kita jawab tanggapan mereka Replik lewat E-Court. kemudian mereka jawab duplik ke kita lagi dan setelah itu baru masuk bukti," ujar PH.

Perlu ditegaskan, katanya, sertifikat ini masih atas nama orang tua.
"Kalau yang (sebagian tanah, res) sudah dipecahkan 73 M itu untuk penggugat (FA) usaha salon. Setelah pecahkan juga bukan atas nama penggugat tetapi atas nama org tua dan agunan atas nama orang tua. Sebenarnya berdua (bersaudara) membayar. Tapi tergugat tidak mau membayar. Padahal hakim di ruang mediator juga arahkan untuk bayar bersama supaya bisa ambil itu sertifikat tapi tergugat tidak mau," tegasnya lagi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com


Halaman:

Komentar