NARASIBARU.COM | Jakarta - Bareskrim Polri menangkap PW yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkan, tersangka PW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/1/2024).
PW diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!