KEDIRI, JP Radar Kediri– Mahmudi, 31, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria asal Kecamatan Banyakan itu diringkus tim buser Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Itu lantaran dia disangka menjadi kurir ganja kering seberat 481 gram.
Berdasarkan data yang dihimpun, Mahmudi diringkus awal minggu ini. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ratusan gram ganja tersebut. Kini, polisi tengah melakukan penyusunan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saat ini masih proses sidik,” terang Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Perwira dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu mengungkapkan Mahmudi ditangkap di rumahnya. Tersangka diringkus sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana, polisi mencurigai sebuah paket yang berada di meja ruang tamu rumahnya.
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya