Jalani Sidang Perdana, Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar

- Senin, 29 Januari 2024 | 13:00 WIB
Jalani Sidang Perdana, Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Selain itu lanjut jaksa KPK, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

"Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.

Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi," ujar jaksa KPK.

Baca Juga: Kejati Sumsel, Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerima Gratifikasi

Kemudian, dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.

"Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.

Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar," jelas jaksa KPK.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com


Halaman:

Komentar