NARASIBARU.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait kasus Harun Masiku yang masih buron setelah empat tahun.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan bahwa sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, dan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.
"Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024," kata Djuyamto.
Baca Juga: TPPO Berkedok Tawaran Pekerjaan Sebagai ART, Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka
Selain MAKI, Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) juga turut menggugat KPK.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kehadiran pihaknya di PN Jaksel untuk mengikuti sidang perdana gugatan praperadilan.
"Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK," kata Boyamin.
Baca Juga: Seleksi Dosen CPNS Kemendikbud 2023, Ada Dugaan Manipulasi Nilai dan Unsur KKN pada SKB Non CAT
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!