Sebagian Warga Sumenep Mendaftar secara Online Pasca Lintasan Uji Praktik Diubah Menjadi Lebih Mudah

- Senin, 29 Januari 2024 | 14:00 WIB
Sebagian Warga Sumenep Mendaftar secara Online Pasca Lintasan Uji Praktik Diubah Menjadi Lebih Mudah

SUMENEP, RadarMadura.id – Korlantas Polri menerbitkan regulasi baru mengenai pelaksanaan uji praktik surat izin mengemudi (SIM).

Aturan itu berlaku sejak 4 Agustus 2023. Hal ini merujuk pada surat keputusan Kepala Korlantas Polri nomor KEP/105/VIII/2023.

Poin pentingnya adalah pelaksanaan uji praktik SIM lebih mudah karena lintasan yang semula berbentuk angka 8 diubah berbentuk huruf S.

Kasatlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengatakan, sebagian pemohon beranggapan, lintasan uji praktik berbentuk angka 8 menyulitkan.

Apalagi, lintasan tersebut jarang ditemukan di jalan raya. Karena itu, korlantas mengubah lintasan tersebut dengan bentuk huruf S.

Baca Juga: Pemohon SIM Tembus Ribuan Sebulan, Satpas SIM Satlantas Polres Pamekasan Gencar Lakukan Sosialisasi


Halaman:

Komentar