SUMENEP, RadarMadura.id – Korlantas Polri menerbitkan regulasi baru mengenai pelaksanaan uji praktik surat izin mengemudi (SIM).
Aturan itu berlaku sejak 4 Agustus 2023. Hal ini merujuk pada surat keputusan Kepala Korlantas Polri nomor KEP/105/VIII/2023.
Poin pentingnya adalah pelaksanaan uji praktik SIM lebih mudah karena lintasan yang semula berbentuk angka 8 diubah berbentuk huruf S.
Kasatlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengatakan, sebagian pemohon beranggapan, lintasan uji praktik berbentuk angka 8 menyulitkan.
Apalagi, lintasan tersebut jarang ditemukan di jalan raya. Karena itu, korlantas mengubah lintasan tersebut dengan bentuk huruf S.
Baca Juga: Pemohon SIM Tembus Ribuan Sebulan, Satpas SIM Satlantas Polres Pamekasan Gencar Lakukan Sosialisasi
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!