”Bukan hanya bentuk lintasan uji saja yang diubah, tapi lebar lintasan juga ditambah. Jika semula 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ucapnya.
Melalui kebijakan tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Nasution itu, diharapkan mampu meningkatkan animo masyarakat untuk segera memiliki SIM.
”Sehingga, saat berkendara, masyarakat bisa lebih memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” tuturnya.
Grafis oleh Sigit AP/JPRM
Dijelaskan, meski lintasan uji praktik SIM sudah diganti lebih sederhana, ternyata jumlah pemohon SIM di Kota Keris mengalami penurunan.
Hal tersebut merujuk pada data yang dikantongi Jawa Pos Radar Madura (JPRM). Tepatnya, empat bulan sebelum dan setelah pemberlakuan aturan baru.
Berdasar data yang dihimpun Satpas SIM Satlantas Polres Sumenep, jumlah pemohon yang berhak memiliki SIM A pada Mei sampai Agustus 2023 sebanyak 1.487 orang.
Baca Juga: Tak Sekadar Identitas, Logo Manchester United Punya Daya Magis Tersendiri Bagi Fans Sejatinya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh